Jenis-Jenis Narkoba

Berbicara mengenai jenis-jenis narkoba dan bahayanya berbeda dengan rumus matematika yang hasilnya tetap sama dari tahun ketahun sementara jenis dari narkoba dapat berkembang/berubah, itu dikarenakan narkoba merupakan zat/bahan yang bisa dihasilkan melalui sebuah proses, contohnya adalah morfin yang jenisnya berubah menjadi heroin setelah melewati sebuah proses, dan tentu ini juga mempengaruhi dampak pengaruhnya bagi si pemakai.

Jumlah dari jenis jenis narkoba dan narkotika yang telah ditetapkan oleh Indonesia dalam hal ini khususnya BNN (Badan Narkotika Nasional) belum tentu sama banyaknya dengan negara lain. Karena kita hidup di Indonesia jadi akan lebih relevan jika mengacu pada apa yang telah ditetapkan oleh bnn. Berikut di bawah ini jenis-jenis narkoba menurut bnn
jenis jenis narkoba dan gambarnya

jenis jenis narkoba dan penjelasannya

1.Narkotika : Menurut Undang-Undang no 22 thn 1997 tentang narkotika pasal 1 pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis dari narkotika ini terbagi lagi diantaranya:

Opium atau Opiat (Candu) : Merupakan golongan narkotika alami yang biasanya sering digunakan dengan cara dihisap
Morfin Merupakan zat aktif (Narkotika) yang diperoleh dari candu melalui proses kimia yang mana cara     pemakaiannya disuntik di bawah kulit , ke dalam otot atau pembuluh darah
Heroin atau putaw : Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80%-90%. Meskipun heroin ini adalah hasil pengolahan dari morfin namun zat ini sangat mudah menembus otak dan memiliki reaksi yang lebih kuat dari morfin itu sendiri
Ganja atau kanabis : Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica, pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol, dan kanabidiol. Cara penggunaannya dengan dihisap dipadatkan menyerupai rokok atau menggunakan pipa rokok
2.Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang meyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku. Jenis-jenis dari psikotropika ini diantaranya :
Ekstasi - Demerol  - Angel Dust - Sabu-sabu - Sedatif-Hipnotok (Benzodiazepin/BDZ) - Megadon - Nipam


3.Zat Adiktif : Zat Adiktif merupakan zat-zat yang apabila dikonsumsi secara rutin akan mengakibatkan ketagihan diantaranya: Alkohol, Nikotin, Kafein, Zat Desainer


Itulah beberapa jenis-jenis narkoba di indonesia yang telah ditetapkan oleh bnn. Dan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa narkoba dapat berkembang jumlah dan jenisnya, jadi sangat besar kemugkinan akan muncul jenis-jenis narkoba yang baru yang akan kami update lagi dipostingan berikutnya..
Dari beberapa jenis narkoba di atas, ganja merupakan salah satu jenis narkoba yang sering disalahgunakan dan jenis dari tanaman ganja ini juga ada beberapa jenis..untuk lebih lengkapnya dapat anda baca di jenis-jenis tanaman ganja.

Related Posts: