Narkoba Menurut Pandangan Islam

Bagaimanakah narkoba menurut pandangan islam?
Pada artikel ini ada beberapa point tentang narkoba jika dilihat dari sudut pandang islam yaitu dalil pengharaman narkoba, hukum bagi pecandu narkoba menurut ajaran islam, dan penggunaan narkoba sebagai obat menurut pandangan islam sedangkan untuk pengertian ataupun bahaya penggunaan narkoba tidak ada perbedaan karena hal itu berkaitan dengan kesehatan dan istilah bahasa.

Menurut islam suatu permasalahan selalu berdasarkan dalil itu artinya hukum mengenai narkoba dapat dijelaskan setelah turunnya dalil, karena itu poin pertama yang akan saya ulas yaitu dalil yang berkenaan dengan narkoba dan dilanjutkan mengenai hukum mengenai narkoba menurut islam dan penggunaan narkoba sebagai obat menurut pandangan islam.
narkoba menurut pandangan islam
narkoba menurut pandangan islam
Dalil pengharaman mengkonsumsi narkoba
Mengkonsumsi narkoba tanpa ada alasan kuat (keadaan darurat), para ulama sepakat bahwa hukumnya haram. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan dan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan" (Majmu' Al Fatawa,34:204)

Berikut di bawah ini dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba

1.Allah Ta'ala berfirman
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk"(Q.S Al A'rof:157).

Pada ayat di atas sangat jelas bahwa segala sesuatu yang memiliki dampak negatif/buruk diharamkan oleh islam dan narkoba juga sudah sangat jelas memiliki efek negatif yang berbahaya .

2. Allah Ta'ala berfirman
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan"(Q.S Al.Baqarah:195).

َلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu;seungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"(Q.S An Nisa':29).

3.Dari Ummu Salamah ia berkata
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
"Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)" (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6:309 

4.Dari Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya" (HR. Ibnu Majah no. 2340 Ad Daruquthni 3: 77 Al Baihaqi  6:69 , Al Hakim 2:66. Menurut syaikh Al Albani hadits ini shahih) Pada hadists ini tertera larangan memberikan mudharat pada orang lain dan begitu juga narkoba memiliki dampak buruk (mudharat baik untuk pemakai ataupun orang lain).

Hukum bagi pecandu narkoba menurut ajaran islam
Di bawah ini adalah beberapa pandangan ulama mengenai narkoba

  1. Dari ulama hanafiyah , ibnu abidin berkata Obat bius dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukan dan itu ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit karena niat untuk pengobatan.
  2. Dari ulama malikiyah, Ibnu Farhun berkata "Adapun narkoba (ganja) maka yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim dikarenakan narkoba jelas memiliki efek menutupi akal" Alisy yang merupakan salah seorang ulama malikiyah berkata Had itu hanya berlaku bagi orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal namun jika masih sedikit (tidak sampai merusak akal) maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberkan hukuman. Narkoba sendiri termasuk suci berbeda dengan minuman yang memabukkan
  3. Dari ulama Syafi'yah, Ar Romli berkata,"Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium dan beberapa jenis za'faron dan jawroh, juga ganja maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan syariat)  walau benda tersebut dicairkan. Abu Robi' Sulaiman bin Muhammad bin Umar berkata Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman Had berbeda dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras, dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba tidak dikenai ta'zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syariat)
  4. Ulama Hambali dalam hal ini berbeda dengan jumhur ulama, mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis dan tidak boleh dikonsumsi walau sedikit dan pecandunya dikenai hukuman hadd seperti ketentuan peminum miras. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas


Penggunaan narkoba sebagai obat (darurat)
Beberapa jenis obat yang tergolong narkoba memang adakalanya dibutuhkan dan inilah yang dimaksud dengan darurat
dalil yang berkenaan dengan permasalahan darurat ini adalah 
الضرورة تبيح المحظورات
"Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang".

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat dikalangan syafi'iyah yang tepat adalah dibolehkan.

Related Posts: